Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Purwanto, SH, yang pekan depan menyerahkan jabatannya sebagai Kajari kepada Himawan Kaskawa, SH, mantan Kajari Tangerang menegaskan bahwa dia ingin sekali mengeksekusi mantan Presdir Bank Aspac Setiawan Harjono ke rumah tahanan sesuai perintah Pengadilan Negeri Jaksel.
"Kalau Setiawan sudah sehat saya ingin sekali membawanya ke rutan. Tapi karena masih sakit saya tidak bisa berbuat apa-apa," tutur Purwanto kepada Pelita kemarin berkaitan putusan hakim PN Jaksel yang selain menghukum Setiawan Harjono lima tahun penjara juga memerintahkan jaksa menahan Setiawan ke rutan.
Dia menyebutkan kendala yang dihadapi oleh kejaksaan negeri Jaksel untuk mengeksekusi Setiawan menyusul perintah dari majelis hakim PN Jaksel diketuai Lalu Mariyun dalam kasus korupsi BLBI Bank Aspac karena mantan Presdir Bank Aspac ini masih sakit dan dirawat di RS Abdi Waluyo, Jakpus.
Oleh karena itu, ungkap Purwanto yang telah dilantik sebagai Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jawa Timur, Kejari Jaksel telah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jaksel untuk memberitahukan bahwa pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan PN Jaksel dengan pertimbangan Setiawan masih sakit.
"Jika yang bersangkutan sudah sembuh maka kita akan segera melaksanakan perintah PN Jaksel itu," ucap Purwanto yang semula berharap sebelum dia pindah dapat mengeksekusi Setiawan ke dalam rumah tahanan negara.
Perintah ditahan
Nasib mantan Presdir Bank Aspac Setiawan Harjono ini memang berbeda dengan koleganya mantan Wakil Presdir dan Direktur Kredit Bank Aspac Hendrawan Harjono yang telah lebih dahulu disidangkan di PN Jaksel dengan ketua majelis hakim Mochtar Ritonga, SH, yang kini menjabat Ketua PN Jakbar.
Masalahnya Setiawan selain dihukum lima tahun penjara karena terbukti bersalah dan turut bertanggung-jawab atas tindakan yang dilakukan Hendrawan juga terancam masuk penjara setelah diperintahkan oleh majelis hakim diketuai Lalu Mariyun untuk ditahan di rumah tahanan negara.
Sedangkan Hendrawan Harjono hingga kini tidak ditahan, meski putusan majelis hakim PT DKI diketuai M Ridwan Nasution, SH, yang memeriksa kasus korupsi BLBI Bank Aspac di tingkat banding selain menghukum lima tahun penjara juga memerintahkan kepada jaksa agar Direktur Kredit Bank Aspac ini ditahan di rutan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan di tingkat banding ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim diketuai Mochtar Ritonga pada tingkat pertama di PN Jaksel yang semula membebaskan Hendrawan dari dakwaan korupsi dan hanya menyatakan Hendrawan bersalah melanggar UU Perbankan. Kasus Hendrawan hingga kini masih diperiksa MA di tingkat kasasi.(did)