Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dilarang menerima hadiah lebaran dari pemerintah setempat berupa parcel atau bingkisan lainnya.
"Ini sudah merupakan kebijakan partai, sehingga kami harus tunduk dan patuh. Anggota kami tidak boleh menerima parcel dari pemerintah setempat," ujar anggota DPRD Kabupaten Tangerang Drs Anugrah dari Fraksi PKS kepada pers, Kamis (13/11).
Dia mengatakan bahwa bingkisan dalam bentuk apa pun tidak boleh diterima oleh anggota DPRD dari PKS, apalagi menjelang lebaran, banyak pihak yang ingin memberi parcel sebagai hadiah atau kenang-kenangan.
"Kalau toh larangan tidak boleh menerima parcel menghadapi lebaran sudah menjadi suatu keputusan partai, maka kami wajib untuk menaatinya," ujar Anugrah.
Ketika ditanya fraksi lain tidak ada larangan menerima parcel, dia mengatakan itu semua adalah urusan partai masing-masing.
Namun larangan itu hanya berlaku bagi anggota DPRD dari Fraksi PK-S, dan dia tidak mengetahui sikap anggota lainnya yang bersedia menerima parcel.
Walau begitu, pihaknya akan menyalurkan parcel yang diberi oleh pemerintah setempat untuk disalurkan kepada warga yang tidak mampu.
Tapi pada prinsipnya, anggota DPRD dari Fraksi P-KS dilarang menerima parcel, dalam bentuk apapun, termasuk makanan ringan maupun buah-buahan."Masih banyak orang lain yang tidak mampu berhak untuk menerima parcel, apalagi dalam bulan Ramadhan ini, bukan anggot DRPD," katanya. (ant/atn)