|
[Politik dan Keamanan] Jakarta, Pelita —
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata di Jakarta, Jum'at (20/8),
melalui siaran pers No 22/SP/Humas/VIII/04, mengambil sikap yang intinya menarik
izin edar film "Buruan Cium Gue (BCG)," menyusul protes dari kalangan
ulama dan masyarakat.
Hal itu dilakukan setelah meminta Badan Pertimbangan Perfilman
Nasional (BP2N) untuk mencermati film "BCG" dan memberi masukan sebagai
bahan pertimbangan.
Namun sebelum keputusan pemerintah dikeluarkan, pada saat terakhir,
sehari sebelumnya pihak produser, Multivision, telah melayangkan kepada pihak-pihak
relevan yang intinya menghentikan peredaran film untuk direvisi.
Hal itu selaras dengan sikap pemerintah dan merupakan tanda
bahwa produser memperhatikan aspirasi dan menghargai keberatan masyarakat.
Agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik maka pemerintah
meminta kepada Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menghentikan
pemutaran film "BCG" di bioskop-bioskop sesuai dengan mekanisme yang
berlaku.
Menurut Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, sikap masyarakat
yang mengkritisi film "BCG" itu merupakan bukti dari proses menuju
pada penyensoran diri sendiri yang mulai berjalan.
Sebelumnya Ketua LSF, Titie Said, mengatakan film "BCG"
sudah melalui tahapan sensor, tapi tidak menyangka reaksi masyarakat yang luar
biasa untuk menolaknya.
Titie mengatakan LSF meluluskan film "BCG" dengan
berbagai pertimbangan setelah ada pemotongan gambar. Pertimbangannya, antara
lain "BCG" hanya diputar di bioskop dengan batasan waktu, tempat dan
juga adanya karcis masuk.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata I Gde Ardika, kemarin, menerima
kehadiran Forum Silaturahim Antar-Pengajian (Forsap) dan Badan Kontak Majelis
Taklim, di Gedung Pariwisata lantai 16. Pertemuan tersebut telah berlangsung
lebih kurang 30 menit.
Menurut ketuanya, Hj Nurdiati Akma, tim Forsap selain menuntut
penarikan film juga menginginkan agar produser film itu dikenai sanksi pemberhentian
produksi atau skors minimal enam bulan.
Pada beberapa bioskop "21" di Jakarta, seperti di
Mal Sunter, Kelapa Gading, Slipi, dan Ciputra, film "BCG" memang sudah
tidak ditayangkan lagi sejak 20 Agustus.
Soal "PSK"
Sebelumnya sekitar 50 orang ibu-ibu dari Forsab maupun Badan
Kontak Majelis Taklim melakukan aksi demo di lobi Kantor Budpar. Selain ingin
bertemu dengan Menteri Budpar, juga menuntut LSF memperbaiki kinerjanya karena
banyak tayangan yang tak disensor.
Selain menyoroti film berbau pornografi/pornoaksi, mereka juga
memprotes film bertema misteri dan kekerasan di televisi-televisi. Apalagi yang
tayangan langsung (berita kriminal) yang tidak disensor lewat badan tertentu.
Sejumlah spanduk mereka bawa. Antara lain "Cabut segera
film 'BCG' dari peredaran, memalukan dan menghancurkan moral", "Laksanakan
HAM di Indonesia yang tidak bertentangan dengan moral dan agama; Jangan biarkan
pornografi dan pornoaksi di Indonesia dengan dalih HAM; dan lindungi moral bangsa
dengan UU."
"Kami mempertanyakan kinerja LSF. Banyak ibu pengajian
yang geram, kita seperti tidak berdaya. Sudah miskin materi, miskin moral juga,"
kata Nurdiati Akma.
Forsat mewakili 4.800 pengajian di 23 provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang mereka serahkan kepada Menteri Budpar, mereka
menyatakan keprihatinan yang sangat dalam dan mengajukan beberapa tuntutan berkait
budaya moral bangsa yang sedang meluncur dan mohon kepada Menteri Budpar untuk
dapat merealisasikannya.
Pertama, menghentikan penghentian tayangan film "BCG"
dan film-film yang lain yang merusak akhlak dan moral. Kedua, menghentikan penayangan
film melalui TV/VCD yang berbau porno terutama adegan dan pakaian yang sangat
minim karena ini bisa merusak generasi muda.
Ketiga, menghentikan penggunaan istilah pekerja seks komersial
(PSK) dan menyosialisasikan istilah pelacur. Keempat, menertibkan media cetak
yang memasang iklan jualan seks, seks organizer, dan sejenisnya.
Kelima, membersihkan Lembaga Sensor Film dari oknum yang tidak
bertanggung jawab dan segera mengadakan evaluasi terhadap kinerja LSF. Keenam,
jangan jadikan dalih HAM untuk membenarkan berlangsungnya pelanggaran etika
moral dan agama.
|