|
[Nusantara] Proyek BTS Rugikan Para Konsumen
Bekasi, Pelita
Pembangunan proyek Bekasi Town Square (BTS) yang diduga telah melanggar sedikitnya 13 UU, PP dan Perda sebagaimana diberitakan Pelita sebelumnya, ternyata juga melakukan kegiatan illegal yang berpotensi bisa merugikan para penyewa space. Hal itu ternjadi karena pengembang proyek BTS telah menjual space kepada para penyewa (konsumen) dalam keadaan perizinan proyek masih bermasalah.
Selain permasalahan izin HO (izin lingkungan), persoalan
dengan para warga sekitar proyek pun sampai saat ini juga
belum berakhir. Terbukti sampai saat ini masih banyak warga sekitar menolak pembangunan gedung ini. Alasan para warga yang menolak, karena ijin HO - nya langsung dikeluarkan oleh Lurah Pekayon dan Camat Bekasi Selatan.
\"Para warga merasa tidak pernah diajak bicara apalagi dimintakan tanda-tangan, sehingga bisa dikatakan ijin HO -nya illegal\", kata anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Ismail Ibrahim SH digedung dewan kepada Pelita, kemarin.
Agar permasalahan proyek BTS ini tidak berlarut-larut, Ismail Ibrahim sependapat dengan Ketua DPRD Kota Bekasi H Rahmat Effendi S.Sos agar Walikota Bekasi H Ahmad Zhurfaih S.Sos segera menghentikan proyek ini. (ck61/64) |