|
[Nusantara] Empat Terdakwa Dituntut Bayar Pengganti
Tangerang, Pelita
Empat dari delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta, selain dituntut 3 tahun penjara, juga harus membayar denda Rp50 juta serta dibebani uang pengganti masing masing sebesar Rp3 miliar.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ny. Afni Widiastuti SH dan Abd Racman SH terhadap 3 terdakwa lain yaitu M. Nape , Camat Neglasari, Achmad Sayafii, Lurah Slapajang dan Hamka Haris, pegawai BPN Kota Tangerang, serta Aula Ismat Wahidin, pegawai Dinas Pertanian, masing masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subidair 4 bulan kurungan badan.
Sidang dalam agenda tuntutan Jaksa yang dibacakan Selasa (3/4), di PN Tangerang, menyebutkan, keempat terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, sub 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti masing masing Rp3 miliar, adalah Dimiayati mantan Camat Benda, Nawawi Lurah Benda, Rusmino dan Ariyo pegawai PT PAP II.
Sidang dilakukan secara terpisah dengan lima berkas namun majelis hakim dan jaksa sama.
Perbuatan para terdakwa dalam melaksanakan tugas pembebasan perluasan Bandara tersebut, mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat. Harga tanah darat lebih tinggi dibandingkan dengan harga tanah sawah dan tanah rusak. Mereka mengubah harga tanah tersebut dengan membuat berita acara perubahan harga ganti rugi hingga Negara dirugukan mencapai Rp6,65 miliar lebih. (sul)
|