Halaman Muka | Kontak Kami | Tentang Kami | Iklan  | Arsip  Edisi Selasa, 07 September 2010  
Politik dan Keamanan
Ekonomi dan Keuangan
Metropolitan
Opini
Agama dan Pendidikan
Nusantara
Olah Raga
Luar Negeri
Assalamu'alaikum
Derap TNI-POLRI
Hallo Bogor
 
   
 
Login
 
      
 
Password
 
 
 
   
Dunia Tasawuf
Forum Berbangsa dan Bernegara
Swadaya Mandiri
Forum Mahasiswa
Lingkaran Hidup
Pemahaman Keagamaan
Otonomi Daerah
Lemb Anak Indonesia
Parlementaria
Budaya
Kesehatan
Pariwisata
Hiburan
Pelita Hati
..
..
NILAI TUKAR RUPIAH
Source : www.klikbca.com
 JualBeli
USD 9200.00  9100.00  
SGD 6325.65  6236.65  
HKD 1187.90  1173.10  
CHF 7874.45  7769.45  
GBP 18868.05  18609.05  
AUD 8331.10  8203.10  
JPY 80.82  79.36  
SEK 1437.75  1407.65  
DKK 1776.20  1737.00  
CAD 9530.55  9376.55  
EUR 13145.74  12975.74  
SAR 2466.00  2426.00  
25-Okt-2007 / 15:41 WIB
 
 
 
Empat Terdakwa Dituntut Bayar Pengganti
[Nusantara]

Empat Terdakwa Dituntut Bayar Pengganti

Tangerang, Pelita
Empat dari delapan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembebasan perluasan lahan Bandara Soekarno-Hatta, selain dituntut 3 tahun penjara, juga harus membayar denda Rp50 juta serta dibebani uang pengganti masing masing sebesar Rp3 miliar.
Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ny. Afni Widiastuti SH dan Abd Racman SH terhadap 3 terdakwa lain yaitu M. Nape , Camat Neglasari, Achmad Sayafii, Lurah Slapajang dan Hamka Haris, pegawai BPN Kota Tangerang, serta Aula Ismat Wahidin, pegawai Dinas Pertanian, masing masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subidair 4 bulan kurungan badan.
Sidang dalam agenda tuntutan Jaksa yang dibacakan Selasa (3/4), di PN Tangerang, menyebutkan, keempat terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, sub 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti masing masing Rp3 miliar, adalah Dimiayati mantan Camat Benda, Nawawi Lurah Benda, Rusmino dan Ariyo pegawai PT PAP II.
Sidang dilakukan secara terpisah dengan lima berkas namun majelis hakim dan jaksa sama.
Perbuatan para terdakwa dalam melaksanakan tugas pembebasan perluasan Bandara tersebut, mengubah harga tanah dari tanah sawah dan tanah rusak (bekas empang) menjadi tanah darat. Harga tanah darat lebih tinggi dibandingkan dengan harga tanah sawah dan tanah rusak. Mereka mengubah harga tanah tersebut dengan membuat berita acara perubahan harga ganti rugi hingga Negara dirugukan mencapai Rp6,65 miliar lebih. (sul)

 
Baca Komentar Beri Komentar
Kirimkan Artikel Cetak Artikel
 
 
Proyek BTS Rugikan Para Konsumen
Jamu "Maut" di Sleman Masih Terus Diselidiki-Masyarakat Diimbau Waspadai Jamu Pelangsing
Dewan Minta Pemko Selektif Salurkan Bantuan Sosial
Sejumlah Rumah Tsunami Terbengkalai di Aceh Jaya
Jangan Ada Lagi Dikotomi GAM dan Pemerintah RI