|
[Kesehatan] Hj Nuraini Syaifullah :
Hati-hati Makanan dan Minuman Kadaluarsa
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri kebutuhan Sembako meningkat dari hari-hari biasanya, termasuk kebutuhan daging sapi maupun ayam. Bahkan parcel pun mulai ramai di pasaran, termasuk di pasar-pasar swalayan. Hanya saja, banyak makanan maupun minuman yang diperjual-belikan sering kadaluarsa. Untuk membicarakan persoalan ini, Pelita melakukan wawancara dengan Hj Nuraini Syaifullah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi masalah tersebut dan baru-baru ini melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri kenyamanan masyarakat terganggu dengan beredarnya makanan yang tidak layak dikonsumsi dan dijual bebas di pasaran. Bagaimana menurut Anda?
Setelah saya terjun langsung dan memantau kondisi di lapangan memang kenyamanan dan keamanan konsumen belakangan ini sudah terganggu dengan beredarnya banyak makanan tidak layak konsumsi dan dijual bebas di pasaran. Saya melihat sendiri ada makanan kadaluarsa masih dijual di pasar swalayan dan sekarang merebak daging gelonggong termasuk banyak ayam tiren pun diperdagangkan di pasar-pasar. Ini harus menjadi perhatian instansi terkait.
Selama ini pengawasan terhadap makanan dan minuman apakah sudah baik dan maksimal?
Menurut pendapat saya, pengawasan terhadap peredaran makanan di pusat-pusat perdagangan seperti pasar swalayan, hypermarket, mini market belum baik, dan boleh dikata masih lemah. Coba pernah tidak, ketika Anda belanja memergoki adanya petugas yang sedang memantau makanan dan minuman, mestinya kan dilakukan secara berkala. Kelemahan ini kemudian dimanfaatkan para pengusaha yang tak mau rugi dan tetap menjual produk makanan kadaluarsa. Yang saya tahu, razia di Jakarta selalu terlambat setelah di daerah aparatnya ramai turun ke lapangan, baru Jakarta deh.
Lalu, sebaiknya bagaimana?
Ya, sebaiknya pengawasan dan razia makanan kadaluarsa ini harusnya rutin dilakukan. Bukan hanya menjelang Lebaran dan memeriksa isi parcel yang dirazia. Emangnya, makanan kadaluarsa cuma ada di parcel, hari-hari biasa di luar Ramadhan pun saya sering lihat makanan kadaluarsa di pasar swalayan masih diperdagangkan. Yang saya khawatir, ibu-ibu banyak tak paham soal kadaluarsa ini.
Apakah sanksi bagi pelanggar yang menjual makanan kadaluarsa sudah masuk dalam Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang belum lama disahkan DPRD DKI Jakarta?
Sepertinya belum masuk, mestinya masuk itu. Persoalan makanan kadaluarsa yang diperdagangkan atau makanan tidak layak belum terakomodir dalam Perda Penyelenggaraan Tibum. Karena itu, Perda yang sedang diajukan ke Mendagri mudah-mudahan bisa dilengkapi persoalan-persoalan yang baru muncul dan ditemukan di masyarakat.
Kasus penjualan makanan bermasalah ini tentu akan berkurang jika penjual atau pemasoknya dikenakan sanksi berat. Apalagi ini menyangkut keselamatan jiwa manusia, saksi hukuman badan atau dendanya bisa menjerakan. Kalau pengasong saja hukumannya cukup berat, apalagi ini pengusaha yang menjual makanan tak laik konsumsi. Termasuk yang menjual daging bangkai seperti ayam tiren maupun daging gelonggong, sanksinya harus berat.(norhakim) |