|
[Opini] Pendidikan Gratis di Kabupaten Kolaka
Tanggapan Atas Aksi Aksi Selama Ini
Oleh Abdullah Mezakkir
Menelusuri dinamika kemasyarakatan yang terjadi di Kolaka dengan adanya aksi-aksi mahasiswa yang menuntut pendidikan gratis di bumi Mekongga, menggugah penulis urung rembug mencurahkan segala pemikiran untuk memberikan masukan mengenai masalah pendidikan gratis di Kabupaten Kolaka. Dalam konstitusi ditanah air kita yakni UUD 1945, pendidikan mendapat porsi yang sangat signifikan dengan dialokasikannya dana dibidang ini sebesar 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerahnya masing-masing.
Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah sangat peduli dan resfek terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan anggaran signifikan terhadap bidang pendidikan.
Namum kenyataan yang terjadi ditengah masyarakat pemerintah belum mampu sepenuhnya memenuhi alokasi anggaran tersebut, karena masih banyak bidang-bidang lain yang perlu dan butuh biaya seperti pembangunan infrastuktur yang dapat menunjang perekonomian masyarakat .
Pemerintah kabupaten kolaka sebagai salah satu daerah otonom di Propinsi Sulawesi Tenggara juga mencurahkan perhatian dan kependudukan yang sangat besar bagi perkembangan dunia pendidikan sesuai dengan amanat Undang-undang system Pendidikan Nasional, maka wajib belajar 9 tahun didaerah ini telah dilaksanakan dengan membebaskan pendidikan di tingkat SD termasuk Madrasah Ibtidaiah (MI) sederajat dan SLTP termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan sederajat berdasarkan Perda 28 tahun 2007.
Tentang Pembebasan biaya Pendidikan Pada Siswa Jenjang Pendidikana Dasar 9 Tahun. Disamping itu pula dalam rangka memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka dan mengapresiasi siswa yang berprestasi, maka Pemda Kabupaten Kolaka memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi di Kabupaten Kolaka berdasarkan Perda Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemberian Beasiswa Kepada Siswa Yang Berprestasi di Kabupaten Kolaka.
Hakekat dari pembebasan pendidikan adalah untuk membantu meringankan beban orang tua murid dan siswa yang di khususkan bagi yang tidak mampu dibebaskan biaya pendidikan secara menyeluruh yang dibebankan pada anggaran pendapat belanja daerah, yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan/keputusan Bupati. Olehnya itu pembebasan biaya pendidikan harus ditelaah secara mendalam, karena harus jelas peruntukannya disamping itu perlu dipikir mengenai lama pendidikan, jangan sampai adanya pembebasan biaya pendidikan akan meninabobokan para siswa sehingga tidak terkonsentrasi pada pendidikannya karena menganggap semuanya telah ditanggung oleh pemerintah daerah. Adanya keinginan dari sebagian mahasiswa di Kabupaten Kolaka memohon pendidikan gratis mengingat Sumber Daya Alam di Kabupaten Kolaka melimpah sehingga mempunyai dana besar untuk memberikan pendidikan gratis, adalah sesuatu yang Prematur sebab pemerintah daerah Kabupaten Kolaka sedang giat melaksanakan Pembangunan di segala bidang dan sangat memerlukan biaya besar bagi kelangsungan pembangunan disegala bidang tersebut. Sumber Daya alam Kabupaten Kolaka melimpah, Namun yang berhasil diolah dan dikelola tidak begitu besar sehingga pemasukan bagi pendapatan daerah juga belum signitifkan.
Pendidikan gratis bagi mahasiswa belum terlalu urgen dan tidak satupun daerah dinegara Kesatuan Republik Indonesia membuat program Pendidikan Gratis Bagi Mahasiswa. PT INCO TBK, Pernah Membuat Program Pndidikan Gratis di Sorowako Kabupaten Luwu,tetapi setelah di laksanakan menekan Kendala dan akhirnya,Program tersebut gagal.Dampak Negatif dari Pendidikan Gratis bagi Mahasiswa adalah mahasiswa tidak terpacu untuk menyelesaikan Studinya karena biaya ditanggung oleh Pemda,Tidak adanya Partisipasi Masyarakat untuk membiayai pendidikan bagi putra putrinya di perguruan tinggi untuk mencari sumberatau potensi dana dalam membiayai perguruan tinggi tersebut.
Saling pengertian dan saling memahami merupakan prasyarat utama dalam melihat pendidikan gratis di bumi Mekongga tanpa adanya yang akan dijadikan Tumbal dan Kambing hitam dalam membangunan Manusia berkualitas melalui pengembangan sumber daya manusia demi peningkatan taraf hidup dan Kemajuan masyarakat Kabupaten Kolaka.Wallahualam Assawab
Penulis adalah Kepala sub bagian Peraturan perundang undangan bagian Hukum Setda kabupaten Kolaka |