|
[Ekonomi dan Keuangan] Menhub: Pelanggaran Tarif Angkutan Umum Akan Ditindak
MENTERI Perhubungan (Menhub), Jusman Syafii Jamal, mengatakan pelanggaran kenaikan tarif angkutan umum akan ditindak secara bertingkat mulai dari Dinas Perhubungan hingga Departemen Perhubungan.
Terhadap pelanggaran yang terjadi akan dilakukan bertingkat di Dinas Perhubungan dan Departemen Perhubungan dan untuk penetapan tarifnya sudah saya keluarkan hari Minggu kemarin, kata Jusman, di Jakarta, kemarin.
Ia menyakinkan tidak ada pemogokan dari pengusaha angkutan umum, kalaupun ada pemogokan misalnya dari Organda tentu akan merugikan pengusaha itu sendiri dan juga masyarakat.
Sebenarnya pengusaha angkutan umum mencoba mengurangi dampak dari mogok kerja akibat kenaikan harga BBM. Karena itu mereka meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM, tapi tidak mungkin karena hal tersebut sudah menjadi keputusan Presiden.
Kalau ada rencana mogok nasional, Insya Allah nggak ada. Organda kan seharusnya paham kalau mogok yang rugi Organda dan masyarakat juga, ujarnya.
Menurut Jusman, memang pengusaha angkutan umum telah meminta agar beberapa prasarat mereka dipenuhi dan dijanjikan akan ada jalan keluarnya. Permintaan subsidi agar harga BBM sama seperti sebelum dinaikkan rasanya tidak mungkin. Kita coba sosialisasikan kebijakan tarif tersebut jadi kenapa harus mogok, tambahnya.
Menurut dia, sosialisasi kenaikan tarif atas penyesuaian kenaikan BBM pada Jumat (23/5), secara resmi telah dikirim melalui surat kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Selain surat resmi kenaikan tarif disertakan pula petunjuk kenaikan tarif angkutan antar provinsi dan juga dalam provinsi antar kabupaten/kota. Kenaikan tarif untuk batas atas dan batas bawah sebesar 15 persen.
Selain itu, dikeluarkan juga tata cara untuk menaikkan tarif angkutan baik di kabupaten/kota dan provinsi dan perubahan tarif ini berlaku Senin (26/5).
15 persen
Menyusul kenaikkan harga BBM, sejumlah perusahaan angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) mengisyaratkan menaikkan tarif angkutannya hingga di atas 15 persen.
Pemilik perusahaan otobus (PO) Lorena Grup, Eka Sari Lorena Surbakti, di Jakarta, Senin (26/5), mengakui kenaikkan harga BBM itu sangat besar pengaruhnya bagi kelangsungan usaha transportasi yang digelutinya selama ini.
Efek dominonya sangat besar. Biaya angkut dan suku cadang menjadi mahal. Jadi efek kenaikkan harga BBM ini tidak hanya di satu tempat saja, ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, ia mengatakan pihaknya tengah memikirkan untuk menaikkan tarif transportasi di perusahaannya. Besaran kenaikkan tarif untuk armada bus Lorena itu kemungkinan bisa lebih dari 15 persen untuk semua tujuan. Prosentase kenaikkan itu diatas penyesuaian tarif angkutan yang ditetapkan pemerintah sebagai timbal kenaikan BBM sebesar 15 persen.
Memang mau tak mau, tarif bus ini harus di-adjust. Kita sedang membahasnya, ujarnya seraya mengakui dengan adanya rencana kenaikkan tarif bus tersebut akan membuat para pelanggan bus Lorena terkejut dan mungkin beralih menggunakan bus AKAP lainnya.
Namun, Eka Sari menyatakan kenaikkan tarif angkutan armada bus AKAP Lorena itu akan diimbangi pula dengan meningkatkan pelayanan kepada para penumpangnya agar mereka tidak beralih kepada armada angkutan lainnya.
Kita tidak ingin saat tarif naik, tidak disertai pelayanan yang memuaskan. Bagi kami pelayanan adalah nomor satu, ujar pemilik 300 armada bus tersebut.
Manajemen Lorena juga akan memperhatikan kesejahteraan karyawannya sendiri, seperti sopir, kondektur dan semua yang terlibat dalam perusahaan serta menyisihkan sejumlah keuntungan perusahaan untuk masyarakat sekitarnya.
Ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan kita. Apalagi sekarang harga BBM sudah naik dan semua serba mahal ujarnya. (y) |