|
[Politik dan Keamanan] KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Century
Jakarta, Pelita
Berbagai kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus Bank Century yang hingga saat ini masih simpang-siur dan kemungkinan pengkempesan hak angket di DPR maupun sulitnya mengharapkan Kepolisian dan Kejaksaan saat ini.
Desakan itu antara lain disampaikan anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman, secara terpisah, di Jakarta, Jumat (20/11).
KPK adalah lembaga paling tepat menangani persoalan Bank Century karena melihat ada indikasi korupsi di bank ini, kata Nazir Jamil seraya menyebut indikasi korupsi juga menjadi kesimpulan pada laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR pada 2008.
Sedangkan kepolisian dan kejaksaan, kata dia, sulit diharapkan karena menilai tidak ada indikasi tindak pidana pada bantuan dana dari pemerintah ke Bank Century.
Menurut dia, informasi dari auditor BPK menyebutkan laporan final audit investigasi BPK terhadap Bank Century sudah selesai dan akan segera diserahkan ke pimpinan DPR. Dari bocoran yang saya terima, banyak terjadi pelanggaran di Bank Century, kata anggota Fraksi PKS DPR ini.
Dikatakannya, beberapa kali tertundanya penyalesaian audit investigasi Bank Century menunjukkan BPK menghadapi kendala antara lain soal laporan aliran dana dari PPATK.
Fadjroel Rachman secara terpisah menegaskan, hanya KPK
dan pimpinan (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah yang mampu membongkar skandal Bank Century secara tuntas.
Sementara gerakan hak angket DPR hanya alat bantu saja, kata Fadjroel Rachman.
Terkait dengan hal tersebut, ujarnya, abolisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kasus pemerasan yang dituduhkan polisi kepada Bibit-Chandra merupakan tindak lanjut terhadap rekomendasi Tim Delapan.
Menurut Fadjroel, dengan adanya abolisi Presiden, maka Bibit-Chandra akan kembali memimpin KPK, sehingga upaya membongkar kasus Bank Century akan semakin efektif dibandingkan dengan Panitia Angket Bank Century DPR RI.
Panitia Angket Century DPR dapat saja semandul dan setumpul Panitia Angket BBM DPR yang tanpa pertanggungjawaban sampai sekarang, ujarnya seraya menambahkan bahwa hingga saat ini Panitia Angket BBM tak pernah mampu mengungkap satupun mafia perminyakan.
Dia mengatakan, hak angket DPR tak akan bisa berjalan tanpa KPK, apalagi sejumlah penandatangan adalah anggota DPR yang diduga pernah terlibat dalam kasus pemberian cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang juga sedang disidik KPK.
Dengan demikian, dia menambahkan, hanya KPK di bawah pimpinan Bibit-Chandra saja yang dinilai mampu membongkar skandal Bank Century secara tuntas, sementara DPR hanya menjadi alat bantu saja.
Fadjroel juga mengatakan bahwa salah satu rekomendasi Tim Delapan yang ditunggu publik untuk dilaksanakan Presiden adalah penghentian perkara Bibit-Chandra lalu mengembalikan mereka sebagai pimpinan KPK.
Demikian pula terhadap ratusan anggota DPR lintas fraksi pendukung hak angket Bank Century, kata Fadjroel, apabila mereka juga tidak mau mendukung abolisi Bibit-Chandra dan rekomendasi Tim Delapan, maka mereka akan dinilai tidak memihak pada rakyat Indonesia.
Dalam perkembangan lain, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Kaum Muda Indonesia mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk benar-benar mengaudit secara serius aliran dana dari Bank Century.
Kami menyatakan agar BPK dan PPATK mengaudit dengan sebenar-benarnya aliran dana bailout (dana talangan) Century, kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, M Izzul Muslimin, yang membacakan pernyataan Kaum Muda Indonesia di Gedung PP Muhammadiyah di Jakarta.
Izzul juga mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mempermainkan amanat rakyat yang menginginkan transparansi terhadap kasus yang kerap disebut-sebut banyak kalangan sebagai skandal Bank Century.
Secara keseluruhan, Kaum Muda Indonesia menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kemandekan reformasi hukum dan pertikaian kepentingan antarpenegak hukum yang berkepanjangan.
Selain itu, elemen pemuda tersebut juga meminta pemerintah untuk tegas dan tidak mengulur-ulur waktu serta bermain-main dengan retorika multimakna.
Sudah saatnya bangsa Indonesia mendengar, melihat, dan merasakan langsung kebijakan pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan hukum antarlembaga negara, kata Izzul.
Kaum Muda Indonesia juga meminta agar kasus Bank Century diusut tuntas dan diungkap demi tegaknya hukum di Tanah Air.
Sementara itu seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan kalau laporan final audit Bank Century akan rampung pada Desember, namun ternyata bisa dipercepat hingga pekan ketiga November.
Sedangkan Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan pihaknya telah menyerahkan sebagian hasil penelusuran perbankan dalam kasus Bank Century kepada BPK.
Alasan menolak
Sementara itu, Achsanul Qosasi dari Partai Demokrat dalam jumpa pers, di Gedung DPR, kemarin, mengemukakan alasan sikap Partai Demokrat untuk menolak hak angket.
Menurutnya, dana century bukanlah dana Bailout. Dana tersebut adalah Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang berasal dari Lembaga Simpan Pinjam (LPS) dan diperoleh dari premi dari beberapa bank di Indonesia anggota LPS.
PMS bukan dana bailout dan tidak berasal dari APBN, tegasnya.
Achsanul yang juga Ketua Komisi XI mengatakan, sesuai dengan prosedur PMS, maka Bank Century dikelola sementara oleh LPS selama tiga tahun. Setelah tiga tahun, maka akan dijual ke publik. Jika belum ada yang membeli, maka LPS akan mengelola selama dua tahun lagi.
Hingga saat ini Bank Century dinilai sehat, dan tidak terjadi kerugian negara karena tidak diambil dari APBN, tambahnya.
Achsanul juga menegaskan, LPS merupakan lembaga independen sehingga otoritas pencairan dana yang ada pada lembaga tersebut tidak memerlukan ijin DPR.
Diakuinya, Robert Tantular melakukan tidak kriminal karena menipu nasabah mereka melalui Securitas Antha Boga.
Menanggapi polemik publik mengenai keterlibatan Demokrat dan Presiden dalam kasus Century, Acsanul dengan tegas menyatakan, tidak ada keterlibatan Presiden dan Demokrat dalam kasus itu.
Media dan masyarakat harus bisa berpikir jernih dalam kasus ini. Pemerintah saat ini butuh dukungan publik untuk mensukseskan program 100 hari, harapnya. (ay/kh/jon)
|