|
[Metropolitan] Pemprov DKI Evaluasi Perda Diskriminatif terhadap Perempuan
Jakarta, Pelita
Dalam suasana peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember, Pemprov DKI menyatakan akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, Pemprov DKI terbuka terhadap kritik dan bersedia melakukan revisi jika dinilai sebuah perda memiliki potensi untuk mendiskriminasi kaum perempuan. Memang masih ada perda yang disinyalir diskriminatif, kami akan segera evaluasi, katanya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai sedikitnya terdapat 154 perda yang diskriminatif terhadap perempuan, di mana 64 perda di antaranya terbukti telah membawa dampak sosial, ekonomi, politik, dan psikologis yang negatif bagi perempuan di daerah.
Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan itu tersebar mulai dari DKI Jakarta (2 perda), Jabar (20), Banten (67), Jateng (18), Jatim (17), dan Aceh (51). Selebihnya tersebar di Bali dan Jatim (termasuk Madura).
Untuk DKI Jakarta, Perda yang dinilai berpotensi diskriminatif terhadap perempuan adalah Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digunakan sebagai dasar hukum untuk menertibkan para perempuan yang terlibat prostitusi.
Namun, seringkali penerapannya menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan oleh aparat yang menertibkan, dan seringkali juga terjadi kasus salah tangkap karena masih kaburnya penjelasan pasal tersebut sehingga banyak menjerat perempuan yang tidak terlibat prostitusi.
Untuk kasus semacam itu, Prijanto mengatakan, tidak harus melalui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, tetapi dapat menggunakan peraturan lain yang bahkan lebih tinggi. Bila itu kasus pidana, maka pelaku bisa dijerat dengan KUHP, ujarnya.
Dan untuk kasus lebih khusus, dapat menggunakan UU No.23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan bahwa Pemprov DKI harus segera mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, turunan dari UU tersebut, mengingat dampak kekerasan yang tidak baik terhadap generasi masa depan. Bila anak-anak melihat orang tuannya bertengkar, tuntu hal ini tidak baik untuk jiwanya, tutur Inggard.
Selain turunan UU No.23/2004, Inggard menyebut seharusnya DKI sudah menyusun Perda turunan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(y)
|