Halaman Muka | Kontak Kami | Tentang Kami | Iklan  | Arsip  Edisi Rabu, 22 Mei 2013  
Politik dan Keamanan
Ekonomi dan Keuangan
Metropolitan
Opini
Agama dan Pendidikan
Nusantara
Olah Raga
Luar Negeri
Assalamu'alaikum
Derap TNI-POLRI
Hallo Bogor
 
   
 
Login
 
      
 
Password
 
 
 
   
Dunia Tasawuf
Forum Berbangsa dan Bernegara
Swadaya Mandiri
Forum Mahasiswa
Lingkaran Hidup
Pemahaman Keagamaan
Otonomi Daerah
Lemb Anak Indonesia
Parlementaria
Budaya
Kesehatan
Pariwisata
Hiburan
Pelita Hati
..
..
NILAI TUKAR RUPIAH
Source : www.klikbca.com
 JualBeli
USD 9200.00  9100.00  
SGD 6325.65  6236.65  
HKD 1187.90  1173.10  
CHF 7874.45  7769.45  
GBP 18868.05  18609.05  
AUD 8331.10  8203.10  
JPY 80.82  79.36  
SEK 1437.75  1407.65  
DKK 1776.20  1737.00  
CAD 9530.55  9376.55  
EUR 13145.74  12975.74  
SAR 2466.00  2426.00  
25-Okt-2007 / 15:41 WIB
 
 
 
Pemprov DKI Evaluasi Perda Diskriminatif terhadap Perempuan
[Metropolitan]

Pemprov DKI Evaluasi Perda Diskriminatif terhadap Perempuan

Jakarta, Pelita
Dalam suasana peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember, Pemprov DKI menyatakan akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, Pemprov DKI terbuka terhadap kritik dan bersedia melakukan revisi jika dinilai sebuah perda memiliki potensi untuk mendiskriminasi kaum perempuan. Memang masih ada perda yang disinyalir diskriminatif, kami akan segera evaluasi, katanya di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai sedikitnya terdapat 154 perda yang diskriminatif terhadap perempuan, di mana 64 perda di antaranya terbukti telah membawa dampak sosial, ekonomi, politik, dan psikologis yang negatif bagi perempuan di daerah.
Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan itu tersebar mulai dari DKI Jakarta (2 perda), Jabar (20), Banten (67), Jateng (18), Jatim (17), dan Aceh (51). Selebihnya tersebar di Bali dan Jatim (termasuk Madura).
Untuk DKI Jakarta, Perda yang dinilai berpotensi diskriminatif terhadap perempuan adalah Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang digunakan sebagai dasar hukum untuk menertibkan para perempuan yang terlibat prostitusi.
Namun, seringkali penerapannya menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan oleh aparat yang menertibkan, dan seringkali juga terjadi kasus salah tangkap karena masih kaburnya penjelasan pasal tersebut sehingga banyak menjerat perempuan yang tidak terlibat prostitusi.
Untuk kasus semacam itu, Prijanto mengatakan, tidak harus melalui Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, tetapi dapat menggunakan peraturan lain yang bahkan lebih tinggi. Bila itu kasus pidana, maka pelaku bisa dijerat dengan KUHP, ujarnya.
Dan untuk kasus lebih khusus, dapat menggunakan UU No.23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Inggard Joshua mengatakan bahwa Pemprov DKI harus segera mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, turunan dari UU tersebut, mengingat dampak kekerasan yang tidak baik terhadap generasi masa depan. Bila anak-anak melihat orang tuannya bertengkar, tuntu hal ini tidak baik untuk jiwanya, tutur Inggard.
Selain turunan UU No.23/2004, Inggard menyebut seharusnya DKI sudah menyusun Perda turunan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban, serta UU No 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(y)

 
Baca Komentar Beri Komentar
Kirimkan Artikel Cetak Artikel
 
 
Pemprov DKI Tak Berikan Izin 54 Tempat Hiburan
Satu RT Satu Area Merokok
Ingin Berkebun
Festival Kemang Penonjolan Budaya dan Kesenian Betawi
Roda Bisnis di Tanah Abang Tetap Berjalan Normal