|
[Metropolitan] TKD Tambahan bagi PNS DKI Sebesar Rp58 Miliar
Jakarta, Pelita
Hasil evaluasi sementara, TKD (tunjangan kerja daerah) tambahan yang tercecer dan harus diusulkan kembali dalam APBD DKI 2010 sekitar Rp58 miliar. Anggaran ini akan masuk dalam APBD perubahan yang dipercepat, kata Sekda (Sekretaris Daerah) Pemda DKI, Muhayat kepada wartawan, kemarin.
Anggaran TKD tambahan itu, untuk dokter atau tenaga kesehatan Puskesmas, petugas Damkar (pemadam kebakaran) dapat tambahan hanya pemegang slang. Komandan regu tidak termasuk, tambahnya. Sedangkan guru, tidak ada tambahan kecuali disesuaikan dengan kepangkatan/golongannya.
Saya sudah minta BKD memberikan penjelasan ke media, Senin, tandas Sekda. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang paling bertanggung jawab atas kisruhnya TKD pada waktunya belum juga memberikan penjelasan.
Seperti diwartakan sebelumnya, para dokter atau tenaga kesehatan dan guru protes dengan pemberlakuan TKD. Karena kinerja dia disamakan dengan staf golongan I hanya menerima TKD Rp2,9 juta per bulan di luar gaji.
Guru tidak ada TKD tambahan seperti tenaga kesehatan Puskesmas dan petugas Damkar. Kenapa? karena take homepay (pendapatan kotor) guru sudah lebih banyak dibanding PNS lain. Misalnya dari sertifikasi. Take homepay guru ada yang mencapai maksimal Rp8 juta sampai Rp10 juta sebulan, ucap Muhayat, kemarin. Karena itu, jangan berpikir bahwa pendapatan guru dari APBD minim, perhitungkan juga perolehan dari APBN.
Apa yang dapat TKD tambahan hanya dokter atau tenaga kesehatan Puskesmas dan bagaimana dengan CPNS/PNS di RSUD? Pegawai RSUD mendapat tambahan dari BLU (badan layanan umum). Pendapatan BLU 80 persen untuk dibagikan ke karyawan dan 20 persen untuk biaya operasional. Jadi 80 persen itu sebagai tambahan pendapatan mereka, jawabnya.
Muhayat menegaskan, kebijakan gubernur dalam penerapan TKD dengan memangkas semua jenis honor dan tunjangan khusus, untuk menciptakan keadilan bagi CPNS dan PNS. Ia mengakui, pejabat tertentu merasa kehilangan take homepay dengan diberlakukan TKD.
Seperti diberitakan sebelumnya, tercatat 13 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) selama ini, pegawainya mendapat dua kali gaji atau yang disebut tunjangan khusus (untuk gaji keduanya). Antara lain Inspektorat, BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Dinas Pelayanan Pajak dan lainnya.
Selain pegawai mendapat gaji dua kali sebulan, juga honor-honor lainnya yang bisa semaunya pimpinan SKPD memprogram kegiatan. Sementara ada SKPD lain yang take homepay-nya sangat terbatas.
Dengan pemberlakuan TKD, kata Sekda, penilaian kinerja dan absensi pegawai akan sangat menentukan penerimaan TKD. Mereka yang rajin masuk kantor dan punya kinerja baik tentu TKD-nya tidak akan berkurang, tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Husein Alaydrus mendukung terkait pemberian TKD bagi PNS, namun ia mengingatkan agar PNS yang malas-malasan bekerja diberikan sanksi.
Menurutnya, salah satu yang harus diperhatikan sosialisasi TKD bagi PNS harus ditingkatkan. Jangan sampai mereka tidak paham betul, yang ada jadinya salah paham. Kalau sudah begini nanti pada mengeluh. SKPD harus aktif memberikan sosialisasi, ujarnya. (kim)
|