|
[Ekonomi dan Keuangan] Bankir: OJK Belum Mampu Awasi Perbankan
Jakarta, Pelita
Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, para bankir merasa tidak percaya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan fungsi pengawasan perbankan menggantikan Bank Indonesia (BI).
Menurut bankir, fungsi pengawasan bank adalah yang paling rawan. Bahkan, sifat industri perbankan yang kompleks membuat pengawasannya juga akan rumit.
BI saja yang sudah bertahun-tahun menjalankan pengawasan bank masih juga bisa bobol karena kasus Century. Bagaimana lembaga baru ini bisa meneruskan tugas BI?, tegas Sigit di Jakarta, Kamis (8/7).
Ia menjelaskan, isu OJK ini sudah menjadi pembicaraan sejak tahun 2004 dan sudah seharusnya dikaji kembali. Sekarang sudah berubah, pasar keuangan semakin maju dan lebih kompleks. Jadi, harusnya dikaji baik dan buruknya untuk mendirikan lembaga OJK ini, ungkapnya.
Seharusnya OJK itu tidak perlu mmengganti peran BI untuk mengawasi perbankan. Tapi sebaiknya hanya menggantikan peran Bapepam LK mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan non bank yang diawasi Bappem.
Jadi, untuk saat ini lebih baik pasar modal dan IKNB saja yang dilepas dari Bapepam-LK dan berada dibawah OJK, saran Sigit. Nanti setelah lepas dari Bapepam-LK kedua industri tersebut barulah BI yang melepas kewenangan pengawasannya.
Jadi, biarkan Bapepam LK independen dari pengawasan dahulu setelah terbentuk di OJK lalu dikawinkan dengan pengawasan di BI. Ini agar tidak menjadi polemik antara BI dan Bapepam di mana OJK diwajibkan terbentuk pada tahun 2010 ini, tuturnya.
Ketika masa transisi dimana pengawasan BI dikawinkan kepada OJK diperlukan adanya protokol manajemen krisis yakni UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
Dengan demikian, sewaktu-waktu krisis terjadi maka tidak akan ada yang dikhawatirkan industri perbankan, karena pada masa peralihan pengawasan BI ke OJK diperlukan waktu transisi.
Wakil Direktur Utama Bank Danamon Josh Luhukay juga sependapat. Menurutnya, pelepasan pengawasan di Bapepam-LK saja dahulu, kemudian disusul pelepasan pengawasan di BI. Namun dalam jangka waktu yang tidak lama.
Sistem pengawasan nantinya di OJK harus mengutamakan prinsip kepatuhan dimana peraturan harus dibuat forward looking dan tegas. Dengan begitu, jika OJK bisa berdiri nantinya dapat mengatasi problem jika sewaktu-waktu krisis terjadi.
Sementara itu, pihak BI menyerahkan sepenuhnya keputusan pembentukan OJK di tangan para politisi Senayan.
Menurut Deputi Gubernur BI Muliaman, BI tidak mempermasalahkan jika nantinya kewenangan pengawasan perbankan diserahkan ke tangan OJK. Karena yang penting pembentukan OJK dapat memitigasi risiko krisis.
Bagaimanapun pembentukan OJK itu adalah sebuah pilihan, keputusan politik tetap kita hormati, ujar Muliaman.(iz) |