|
[Nusantara] Menjelang Ramadhan
Kapolda Banten Minta Ormas Tidak Sweeping
Serang, Pelita
Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnaedi meminta kepada seluruh organisasi massa dan juga keagamaan untuk tidak melakukan sweeping terhadap rumah makan, tempat hiburan maupun cafe dan sejenisnya menjelang bulan Ramadhan ini.
Kapolda Banten yang ditemui dalam acara pembinaan Forum komunikasi lembaga dakwah di sebuah Hotel di Kota Serang, Selasa (20/7) mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang dilakukan pihaknya untuk menertibkan tempat hiburan yang melanggar.
Sementara untuk memberikan kenyamanan terhadap seluruh pemilik tempat hiburan dan juga rumah makan, pihaknya juga akan mengundang mereka untuk berdialog dan mensosialisasikan aturan selama bulan Ramadhan ini.
Menurut Kapolda sweeping atau razia yang dilakukan oleh ormas atau organisasi keagamaaan tetap harus dikordinasikan dengan pihak kepolisian. Alasannya, persoalan sweeping ataupun penertiban merupakan wewenang pihak kepolisian, bukan ormas ataupun masyarakat.
Kita mengimbau kepada ormas atau organisasi tertentu untuk tidak melakukan tindakan anarkis dalam sweeping atau razia yang biasa dilakukan menjelang Ramadhan, karena hal itu domain (wewenang) kami pihak kepolisian, ujar Kapolda.
Selama ini memang banyak kejadian adanya sweeping yang dilakukan pihak ormas terhadap tempat hiburan atau rumah makan menjelang Ramadhan, bahkan dalam sweeping sempat diwarnai dengan perusakan dan tindakan anarkis, kami meminta untuk tidak melakukan aksi sweeping menjelang Ramadhan mendatang, serahkan semuanya pada kami, biar kami yang melakukannya, urai Agus.
Agus juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Pemerintah Daerah, MUI dan Kankemenag Agama untuk bersama-sama memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Ramadhan tiba.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan membicarakan hal ini dengan seluruh stakeholder, pemerintah dan ormas dan memberikan imbauan kepada seluruh tempat hiburan untuk tidak beroperasi saat bulan Ramadhan tiba. Sementara untuk rumah makan disarankan tidak membuka usahanya di siang hari, sebaliknya mereka diperbolehkan membuka usahanya di malam hari hingga dini hari saat waktu sahur tiba.
Kita akan bersama-sama masyarakat dan ormas serta pemerintah mensosialisasikan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pemilik tempat hiburan dan juga rumah makan, hal ini untuk menciptakan dan juga menghormati umat Islam yang sedang berpuasa, terangnya.
Kapolda juga menjelaskan, jika ada ormas atau organisasi tertentu yang melakukan weepingterhadap tempat hiburan apalagi disertai dengan tindakan perusakan maka pihaknya secara tegas akan melakukan tindakan tegas, karena hal itu sudah masuk pada ranah hukum pidana, serta diproses di pengadilan. (roy) |