|
[Nusantara] Bansos Bermasalah, KONI Sumut Mendapat Rp16 M
Medan, Pelita
Pemberian bantuan sosial (Bansos) yang mencurigakan dan diduga fiktif ternyata tak hanya melibatkan sejumlah yayasan di Medan. Penerima dana itu justru melibatkan instansi vertikal seperti Komite Olahraga Nasional Indonesdia (KONI) Sumut.
Lembaga olahraga di Sumut ini, didera isu mendapat \"gelontoran\" dana sebesar Rp16 miliar. Padahal, instansi itu tidak wajar menerima bantuan dari Pemda karena sudah dibiayai pusat. Anehnya sudah diberi penggunaannya juga diduga tidak transparan dan menyalahi perundang-undangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK P LKPJ Gubernur Sumut tahun 2009, KONI Sumut ikut menikmati uang rakyat itu melalui hibah Rp16 miliar.
Pemberian hibah itu dibuktikan dengan naskah perjanjian MoU antara Pemprovsu dengan KONI no 900/3712 dan 447/KONI SU/V-2009 dengan memuat delapan perjanjian. Salah satu di antaranya pihak kedua (KONI) wajib mengembalikan sisa hibah ke Pemprovsu apabila ada sisa kegiatan.
Anggota Komisi A Bidang Hukum DPRD Sumut Syamsul Hilal, Selasa (20/7) menegaskan, siapa pun yang terlibat penyalahgunaan anggaran ataupun penggunaan anggaran yang menyalahi perundang-undangan hukum harus diproses seadil-adilnya.
Bagi kita siapapun yang melanggar aturan, tidak terkecuali KONI kalau ada penggunaan dan penyimpangan anggaran harus diproses secara pidana, tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan agar Kejatisu lebih tanggap dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berbagai korupsi dan tidak pilih buluh menuntaskannya. Jangan karena ini ataupun main mata lantas dibiarkan, semua harus diproses, tegasnya.
Sebelumnya, ada delapan penerima Bansos fiktif ketahuan antara lain Yayasan Pendidikian Nur Hadi Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Islam Nurhadi Rp200 juta, Yayasan Pendidikan Nur Adia Rp150 juta, Sekolah Dasar Swasta Nur Adia Rp250 juta, Panitia Pembangunan Masjid Nur Adia Rp200 juta, Mushollah Hafazaniyah Rp200 juta, Madrasah Pembinaan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Nur Aidia Rp250 juta, Pentai Asuhan Hamdani Rp200 juta dan total uang yang dibagikan sebesar Rp1,3 miliar. (ck-200/1)
|