|
[Politik dan Keamanan] PT DKI Jakarta Bantah Putus Bebas Kasus Korupsi Nursyaf Effendi
Jakarta, Pelita
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membantah telah memutus perkara korupsi dengan terdakwa Nursyaf Effendi dan Ivone Koe Koe masing-masing Komisaris dan Dirut PT Kirana Persada Abadi Line (KPAL).
Berkas perkara korupsi senilai Rp24 miliar tersebut baru tahap akan dikirim ke PT Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Humas PT Jakarta Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (22/7) menanggapi kabar perkara Nursyaf effendi Cs dalam kasus korupsi penyelewengan kredit dari Bank Mandiri sudah diputus bebas PT Jakarta.
Tidak benar sudah ada putusan apalagi disebut-sebut putusan bebas. Itu tidak mungkin. Berkasnya saja belum ada, tegas Andi Samsan.
Dia mengatakan, bagian pidana PT Jakarta sudah cek di dalam register perkara, dan belum ada berkas atas nama Nursyaf dan Ivone. Kami cek kembali ternyata berkas perkara mereka baru tahap akan dikirim pihak PN Jakpus ke PT Jakarta, ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi Samsan juga menegaskan, sampai sejauh ini untuk perkara korupsi tidak ada terdakwanya yang diputus bebas pada tingkat banding di PT Jakarta. Semua dihukum, kata calon kandidat doktor ini.
Terdakwa Nursyaf Effendi dan Ivone Koe Koe sebelumnya sudah dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara oleh hakim di PN Jakpus. Tapi hakim tidak memerintahkan keduanya untuk
membayar uang penggantiRp24 miliar.
Vonis di tingkat PN Jakpus itu dinilai sejumlah kalangan sebagai menciderai keadilan publik, karena perkara korupsi dengan nilai besar seperti itu layak dihukum sangat berat. Dipertanyakan pula keistimewaan yang diberikan antara lain dengan pemberiaan status tahanan kota yang membuat Nursyaf Effendi bebas berkeliaran kemana saja.
Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Victor Antonius sebelumnya menuntut keduanya masing-masing empat tahun penjara, dan perintah untuk membayar uang pengganti.
Nursyaf dan Ivone Koe Koe yang kini tidak ditahan oleh jaksa didakwa melakukan korupsi dengan cara PT KPAL mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk membeli tiga kapal. Setelah kreditnya cair ternyata hanya satu kapal yang dibeli. Akibatnya negara dirugikan Rp24 miliar. (did/jon)
|