Halaman Muka | Kontak Kami | Tentang Kami | Iklan  | Arsip  Edisi Sabtu, 25 Mei 2013  
Politik dan Keamanan
Ekonomi dan Keuangan
Metropolitan
Opini
Agama dan Pendidikan
Nusantara
Olah Raga
Luar Negeri
Assalamu'alaikum
Derap TNI-POLRI
Hallo Bogor
 
   
 
Login
 
      
 
Password
 
 
 
   
Dunia Tasawuf
Forum Berbangsa dan Bernegara
Swadaya Mandiri
Forum Mahasiswa
Lingkaran Hidup
Pemahaman Keagamaan
Otonomi Daerah
Lemb Anak Indonesia
Parlementaria
Budaya
Kesehatan
Pariwisata
Hiburan
Pelita Hati
..
..
NILAI TUKAR RUPIAH
Source : www.klikbca.com
 JualBeli
USD 9200.00  9100.00  
SGD 6325.65  6236.65  
HKD 1187.90  1173.10  
CHF 7874.45  7769.45  
GBP 18868.05  18609.05  
AUD 8331.10  8203.10  
JPY 80.82  79.36  
SEK 1437.75  1407.65  
DKK 1776.20  1737.00  
CAD 9530.55  9376.55  
EUR 13145.74  12975.74  
SAR 2466.00  2426.00  
25-Okt-2007 / 15:41 WIB
 
 
 
Pemkot Jakbar Tindaklanjuti Kasus TPA Pegadungan
[Metropolitan]

Pemkot Jakbar Tindaklanjuti Kasus TPA Pegadungan

Jakarta, Pelita
Pemkot Jakarta Barat segera menindaklanjuti kasus Tempat Pemotongan Ayam (TPA) di RT 007/03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres yang diprotes keberadaannya oleh warga karena telah menimbulkan korban meninggal dunia akibat terkena penyakit Flu Burung.
Kami sudah membuat verbalnya untuk peringatan dan dilanjutkan Surat Perintah Bongkar (SPB), kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Jakarta Barat, Bobby Aryono kepada wartawan, Rabu (23/12).
Menurut Bobby, rencana penutupan itu bukan gertak sambal atau menakut-nakuti, terlebih TPA itu sudah membawa korban jiwa. Selain itu lokasi tersebut peruntukannya bukan untuk TPA, katanya.
Warga sekitar TPA tersebut mempertanyakan masih beroperasinya TPA tersebut di sekitar permukiman mereka. Ternyata sampai empat bulan ini TPA itu masih belum ditutup juga, jangankan ditutup berhentipun tidak. Pemotongan masih tetap aktif, padahal sudah menimbulkan korban jiwa, ada tiga warga yang meninggal akibat terkena Flu Burung, kata Nafsi, warga setempat.
Sejak TPA sekaligus tempat penampungan ayam itu berdiri, warga sudah berkali-kali memprotes karena keberadaannya menimbulkan pencemaran dan bau tak sedap. Meskipun demikian protes warga tidak juga ditanggapi. Setelah jatuh korban hingga meninggal dunia, barulah aparat turun memeriksa TPA dan berjanji akan menutupnya, jelas Nafsi.
Warga khawatir jumlah korban akan bertambah lagi jika TPA ini dibiarkan beraktifitas. Kalau sampai ada warga yang terjangkit flu burung di wilayah ini, warga akan menuntut ke pihak-pihak yang terkait, karena kelalaian yang disengaja. Apalagi sampai ada yang meninggal dunia, tandas Nafsi.
Hingga kini TPA yang setiap harinya memotong sekitar 6.000 ekor ayam itu masih terus berlangsung, tanpa ada reaksi dari aparat terkait. Kemana lagi warga harus mengadu, pihak yang jelas-jelas melakukan pelanggaran tapi tidak mendapat sanksi apapun, keluh warga.
Sementara itu Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat Kusdiana, membenarkan adanya korban meninggal dunia di lokasi dekat TPA. Mereka adalah, Nyonya Fitriani (25), anaknya Nabila (1,5), kemenakannya Edo (3). Ketiga korban sempat dirawat di Rumah Sakit Puri Indah, Kembangan dan dirujuk ke RS Sulianti Saroso karena positif mengidap suspek flu burung. Nyonya Fitriani tidak berhasil diselamatkan jiwanya, sedang anak dan keponakan berhasil disembuhkan.
Pihak Sudin maupun Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan DKI melakukan uji laboratorium di tempat pemotongan ayam milik Nyonya Ng/Aqn dan hasilnya terdapat virus flu burung di lokasi tersebut. Kami langsung mengeluarkan peringatan pertama agar pemilik atau pengelola tempat pemotongan melakukan desinfeksi, jelasnya. Namun peringatan itu tidak diindahkan, sehingga pada 17 Juni 2009 dikeluarkan Surat Peringatan untuk kedua kalinya agar menutup TPA tersebut.
Lebih lanjut Kusdiana menjelaskan, karena Surat Peringatan itu masih juga tidak diindahkan, maka pemilik/pengelola TPA itu diundang ke Kantor Walikota Jakarta Barat melalui surat undangan dari Sekko Jakarta Barat H Fatahillah No 5043/1.823.54 tanggal 7 Agustus 2009 perihal pemberitahuan penutupan TPA itu.
Seharusnya sesuai undangan pengelola TPA itu harus datang pada Jumat tgl 14 Agustus 2009 lalu. Namun ketika petugas menanyakan hal itu pemilik TPA, Ny Ng secara provokatif memperlihatkan surat undangan itu dan merobek surat tersebut di depan petugas yang datang ke lokasi. Tindakan pemilik TPA itu sudah melanggar hukum dan penghinaan terhadap pejabat pemerintah, kemudian masalahnya dibuat berita acara selain menyita sobekan surat sebagai barang bukti, tambah Kusdiana. (owy)

 
Baca Komentar Beri Komentar
Kirimkan Artikel Cetak Artikel
 
 
Pemprov DKI Evaluasi Perda Diskriminatif terhadap Perempuan
Pemprov DKI Tak Berikan Izin 54 Tempat Hiburan
Satu RT Satu Area Merokok
Ingin Berkebun
Festival Kemang Penonjolan Budaya dan Kesenian Betawi