|
[Nusantara] Zaman Gini, Rekayasa Tender Masih Marak?
INI memang bukan kisah baru, tapi dirasakan semakin menjemukan jika permainan ini tidak dihentikan. Rekayasa tender. Zaman gini yang katanya era transparansi dan bersih-bersih, tapi permainan masih marak?
----------
PELITA dan ACG Advisory melakukan pemantauan ke berbagai instansi pemerintahan untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik, penegakan disiplin aparatur negara, proses pelelangan pengadaan barang dan jasa, termasuk proses pengambilan kebijakan. Hal ini semata demi niat untuk memperbaiki kinerja institusi pemerintahan yang terus-menerus menjadi sorotan menuju Indonesia bersih yang dicita-citakan bangsa ini.
Dimulai dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan kantor-kantor direktorat jenderal yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta. Tak hanya memantau langsung, tapi sejumlah sumber juga diwawancara, termasuk para peserta lelang dan orang dalam.
Temuan demi temuan diperoleh, yang mencerminkan betapa kacaunya proses pelelangan di instansi ini. Contoh kecil, dari proses pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang copy paste dari KAK lain dengan ruang lingkup kegiatan yang sama, padahal jelas-jelas pekerjaannya berbeda.
Dari data-data yang diperoleh Pelita, ada KAK berjudul Penyusunan Strategi Penguatan Kelembagaan Unit Pengaduan Masyarakat Program Penanganan Tingkat Kemiskinan di Perdesaan Tahun Anggaran 2010, sama persis dengan KAK berjudul Strategi Peningkatan Kinerja Aparatur Desa dalam Peningkatan Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2010.
Ajaibnya, sasarannya mirip-mirip terkait tersusunnya strategi, output dan outcome sama dan ruang lingkup kegiatan yang sama, tapi dengan anggaran dari APBN 2010, satunya bernilai Rp700 juta, dan satu lagi Rp600 juta, serta diteken pejabat yang sama yakni Happy BWK, SE (Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Ditjen PMD Tahun 2010), Sartono, SSos, MSi (Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Ditjen PMD), dan F Gatot Yanrianto, SE, MSi (Kepala Bagian Perencanaan Ditjen PMD).
Coba bayangkan jika jika ada tujuh kegiatan yang mirip-mirip dan hanya copy paste dari yang satu dengan rata-rata nilai proyek Rp700 juta berarti ada Rp4,9 miliar anggaran pemerintah yang kurang tepat penggunaannya, kata Agung Nur Fajar dari ACG Advisory.
Selain itu, menurutnya, rendahnya kualitas KAK yang dijadikan acuan oleh panitia untuk proses pelelangan, menunjukkan buruknya perencanaan kegiatan pada Kementerian Dalam Negeri.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri belum dapat merumuskan kebutuhan kegiatannya secara akurat, tambahnya.
Temuan lainnya adalah akuntabilitas dan objektivitas panitia, dan kemampuan panitia memberikan klarifikasi terhadap keberatan/sanggahan peserta lelang. Dari hasil pantauan dan keterangan sejumlah peserta lelang, pihak panitia terbukti tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai kepada peserta lelang, dan tidak dapat menunjukkan kriteria penilaian yang digunakan; dengan dalih: Itu rahasia panitia.
Panitia dinilai sewenang-wenang menetapkan nilai evaluasi teknis, dan hanya memasukkan perusahaan-perusahaan tertentu dalam short-list, sehingga dugaan rekayasa untuk menetapkan pemenang lelang relatif sangat kental, ungkap Agung mengutip keterangan sejumlah peserta lelang.
Peserta lelang yang mengajukan sanggahan atau menunjukkan berbagai kelemahan peserta lelang yang dijagokan panitia secara umum tidak direspons secara aktif oleh panitia. Panitia cenderung berlindung pada klausul-klausul dalam Keppres, seperti: Nanti kami klarifikasi; silakan ajukan surat sanggahan saja, atau pernyataan Panitia memiliki kriteria khusus, yang tidak perlu diketahui oleh peserta lelang.
Pembenaran logika yang tidak rasional ini, katanya, didasarkan pada Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dinilai terlalu banyak memberikan ruang bermain bagi panitia, dan menempatkan peserta lelang dalam posisi inferior.
Penyempurnaan Keppres
BERDASARKAN situasi ini, Agung merekomendasikan perlunya penyempurnaan Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang dinilainya terlalu membuka peluang bagi permainan.
Meski begitu, dia meminta penyempurnaan Keppres ini difokuskan pada upaya peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas panitia dalam melakukan penilaian; dan bukan dengan mempersulit proses sanggahan.
Upaya pemerintah yang akan menetapkan uang jaminan untuk sanggah banding diduga akan meningkatkan kesewenang-wenangan panitia dalam mengatur pemenang lelang, dan sekaligus menghilangkan potensi peserta lelang melakukan sanggahan.
Upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan belanja barang dengan membatasi potensi proses sanggahan harus disikapi secara hati-hati, jika tidak diikuti dengan aturan keterbukaan dan akuntabilitas penilaian pelelangan yang tegas, serta meningkatan kompetensi dan integritas SDM panitia lelang.
Upaya pemerintah dapat menjadi awal dari era KKN baru, yang lebih menggurita dalam pemerintahan pada masa mendatang, begitu Agung.
Tanpa pengaturan yang tegas mengenai transparansi dan akuntabilitas penilaian oleh panitia akan berdampak pada rusaknya sistem perekonomian nasional; yang akhirnya akan mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang tidak mengandalkan kompetensi dan kualitas, tapi akan lebih mengandalkan faktor kedekatan atau KKN. (tim pelita)
|