Skema Tahapan Impor Barang
Dunia Bisnis

Skema Alur Impor Barang [Panduan Lengkap]

Membeli barang dari luar negeri artinya sedang melakukan proses impor. Proses ekspor impor pasti memiliki alur prosedur tersendiri yang tentunya berbeda dengan saat membeli barang di dalam negeri. Untuk lebih memahaminya, berikut adalah alur impor yang runtut. 

Skema Alur Lengkap Proses Impor Barang

14 Tahap Skema Alur Impor
14 Tahap Skema Alur Impor

Berikut tahapan-tahapan lengkap skema alur impor barang sebagaimana dirangkum oleh tim sebagai bagian dari Taobao Indonesia:

  1. Menempatkan Order 

    Alur pertama adalah penempatan order yang dilakukan oleh importir kepada eksportir. Diawali dengan importir yang menempatkan Purchase Order (PO) ke eksportir. Setelah itu, eksportir akan memberikan penawaran harga. Jika harga sudah disepakati barulah sales contract terbit. 

  2. Importir Mengajukan Pembukaan L/C 

    Tahap berikutnya, importir harus mengajukan pembukaan L/C sebagai metode pembayaran yang digunakan. L/C ini diajukan kepada bank koresponden setelah sebelumnya memenuhi persyaratan yang diberikan. 

  3. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor

    Selanjutnya, importir juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk impor. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah BL, invoice dan packing list asli. Selain itu juga ada PIB, SSPCP, NPWP, TDP dan beberapa dokumen lain. 

  4. Melunasi Bea Masuk, PPh dan PPN 

    Jika sudah, tahap berikutnya adalah melunasi bea masuk, PPh dan PPN yang dilakukan di bank. Setelah lunas, dokumen-dokumen yang dibutuhkan tadi langsung diserahkan untuk melakukan custom clearance ke perusahaan jasa EMKL/PPJK. 

  5. Menebus DO dari Clearing dan Inklaring 

    Importir kemudian harus mengambil surat penyerahan container barang (delivery order) ke pihak carrier dengan menyertakan BL asli. Pada tahap ini, importir juga harus menyerahkan custom bond (bank garansi) serta mengambil STTJ untuk barang-barang impor yang memperoleh fasilitas. 

  6. Transfer data PIB oleh PPJK 

    Setelah itu dilanjutkan dengan tahap transfer data PIB oleh PPJK dengan menggunakan EDI. Transfer data ini dilakukan menuju computer EDI Bea Cukai. Jika sudah nantinya akan mendapatkan respon berupa jalur hijau (SPPB) atau jalur merah (SPJM) yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan fisik. 

  7. Menyerahkan SPPB dan DO ke Bea Cukai 

    Tahap berikutnya adalah menyerahkan DO dan SPPB ke Bea Cukai yang ada di lapangan untuk mengambil barang. 

  8. Mengecek dan Menghitung Barang 

    Ini adalah alur terakhir dari rangkaian alur impo, yaitu mengecek barang impor. Lakukan pengecekan dan hitung jumlah barang yang diimpor. Penghitungan barang impor ini dilakukan untuk kepentingan realisasi atas fasilitas impor yang didapatkan oleh importir dari pemerintah. 

Lihat dan baca:  Sudono Salim: Jejak Pendiri Indomaret dalam Industri Ritel Indonesia

Apabila ada perbedaan antara barang yang dipesan dengan yang sampai, importir harus segera melakukan konfirmasi ke pihak terkait segera. Pihak-pihak yang terkait itu antara lain penjual, pengangkut hingga pihak asuransi. 

Nah, sekarang Anda sudah tahu bukan bagaimana alur impor yang harus dilalui jika Anda ingin membeli barang dari luar negeri. Memahami alur ini setidaknya akan memberikan Anda pengetahuan apa saja yang harus Anda lakukan saat melakukan pembelian barang dari luar negeri.

Posted by
Agus Hendarko

Menulis hal yang bermanfaat. Penulis lepas di berbagai media online dengan pengalaman menulis lebih dari 5 tahun.